Apa Saja Jenis Pita Cukai Rokok? Ini 3 Macam Serinya dan Besaran Tarif Terbaru 2024

Rabu 17-07-2024,18:24 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

- Tarif Rokok Elektrik Padat: Rp2.886 per gram

- Tarif Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka: Rp532 per millimeter

- Tarif Rokok Elektrik Sistem Cair Tertutup: Rp6.392 per cartridge

BACA JUGA:Cara Beli Paket Data Via BRImo, Bisa Dapat Iphone dan 1 Gram Emas, Catat Tanggalnya

Tarif Cukai Rokok Terbaru 2024

Ada 2 jenis tarif cukai hasil tembakau atau rokok, yakni:

1. Tarif spesifik

Tarif spesifik berupa jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Tarif spesifik dikenakan pada cukai hasil tembakau untuk produk konvensional yaitu rokok.

Tarif cukai rokok ditetapkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan HJE per batang atau gram, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

BACA JUGA:Asyik! Brimo Bagikan Iphone 15 Pro dan Logam Mulia, Ini Cara Dapatkannya

2. Tarif ad valorem

Tarif cukai rokok berupa persentase dari harga dasar (ad valorem) dikenakan pada cukai HPTL atau tembakau alternatif.

Tarif cukai HPTL ditetapkan sebesar 57% dari HJE sebagaimana tercantum dalam PMK No. 198/2020. Melalui PMK No. 191/2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau atau CHT atau cukai rokok.

BACA JUGA:Cukup Pakai HP, Begini Cara Mudah Investasi Emas di BRImo, Hasilkan Cuan Masa Depan!

Tarif cukai hasil tembakau rata-rata naik 10% pada 2023 dan 2024. Aturan tersebut juga memengaruhi harga jual eceran terendah rokok tahun 2024 yang dikhususkan untuk penjual dengan detail harganya bisa cek di https://indonesiabaik.id/infografis/update-harga-jual-rokok-di-tahun-2024.

BACA JUGA:Gadai Mobil Toyota Avanza Dapat Uang Berapa? Begini Cara Menghitungnya

Kategori :