Panji Gumilang, Sosok Fenomenal Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu Sudah Bebas

Rabu 17-07-2024,20:05 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Panji Gumilang, sosok fenomenal pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sudah bebas.

Panji Gumilang pernah menghebohkan jagad Indonesia. Dia menjadi sorotan masyarakat Indonesia setelah barisan saf perempuan bercampur dengan laki-laki saat sholat Ide beberapa tahun lalu. 

BACA JUGA:Modal Terjangkau! Begini Cara Bisnis Rongsokan Botol Plastik, Pasti Untung

Tidak hanya itu, masih ada beberapa hal lainnya yang membuat dia menjadi perhatian masyarakat. 

Akibat perbuatannya tersebut, Panji Gumilang dilaporkan ke polisi dan kemudian dia dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun. Sekarang, tepat hari ini Rabu (17/7) Panji Gumilang kembali menghirup udara bebas.

BACA JUGA:Begini Cara Mulai Bisnis jadi Pengepul Barang Bekas, Sangat Efektif Bagi Pemula

Dia telah bebas dan menyelesaikan masa hukumannya di penjara.

Seperti diketahui Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu itu sebelumnya divonis 1 tahun kurungan penjara atas kasus penodaan agama.

kemudian dia menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Indramayu. 

"Betul, yang bersangkutan bebas murni. Sudah habis masa pidananya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto.

BACA JUGA:Peluang Usaha! Ini Modal Usaha Jualan Roti Bakar Pinggir Jalan, Dijamin Untung

Dikatakan Robianto, Panji Gumilang bebas dan meninggalkan Lapas Indramayu Rabu pagi. Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama.

"Tadi pagi (bebasnya). Hukumannya satu tahun sudah habis pidananya," pungkasnya.

Sebelumnya, vonis penjara kepada Panji Gumilang disampaikan hakim pada 20 Maret 2024 lalu. 

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata ketua majelis hakim, Yogi Dulhadi, ketika itu.

Kategori :