Panji Gumilang, Sosok Fenomenal Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu Sudah Bebas

Rabu 17-07-2024,20:05 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Padahal Suka Maling Uang di Rumah, Ternyata Ini Alasan Kenapa Tuyul Tidak Bisa Mencuri Uang di Bank

Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Majelis hakim membuka sidang di ruang Cakra PN Indramayu sejak pukul 13.00 WIB. Terdakwa Panji Gumilang hadir didampingi kuasa hukum.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU Nomor 8 tentang Penodaan Agama.

Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim menetapkan sejumlah barang bukti dalam kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun, yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, itu untuk segera dimusnahkan.

BACA JUGA:Cek Promo dari LINE Bank di Bulan Juli 2024! Bahkan Ada yang Berlaku hingga Desember 2025

"Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan," kata-kata Yogi membacakan barang bukti.

 

Septi Widiyarti

Kategori :