Mau Mulai Bisnis, Tapi Bingung Mau Mendirikan PT atau CV untuk Badan Usaha, Ini Penjelasannya

Rabu 17-07-2024,20:10 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Selain itu, PT memiliki struktur yang jelas, terdiri atas Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham, sehingga pengurusan dan pertanggungjawaban lebih jelas dibandingkan CV yang hanya terdiri atas sekutu aktif dan sekutu pasif.

BACA JUGA:Peluang Usaha Bagi Pemula, Bisa Coba Buka Laundry Kiloan, Begini Cara Memulai Bisnisnya

4. Kesempatan Memperoleh Pendanaan Lebih Besar

Modal adalah salah satu aspek penting dalam mengembangkan bisnis. Dengan memilih PT, Anda akan lebih mudah mendapatkan suntikan modal dari investor atau pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. 

PT memiliki aset yang terpisah dari aset pribadi pemiliknya, sehingga jika Anda mengajukan pinjaman, aset yang digunakan sebagai jaminan adalah aset PT, bukan aset pribadi. Hal ini memberi jaminan lebih bagi kreditor dan meningkatkan peluang Anda mendapatkan pendanaan.

BACA JUGA:Jangan Ragu Ikuti Tren, Ini Peluang Usaha Kekinian Modal Kecil Untung Besar, Ini Rincian Modalnya

5. Bidang Usaha Lebih Beragam

Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, beberapa bidang usaha tidak dapat dijalankan oleh CV. 

Misalnya, untuk menjalankan startup di bidang teknologi finansial seperti peer-to-peer lending, Anda perlu mendirikan badan hukum berupa PT atau koperasi sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016. 

Jadi, jika Anda memutuskan memilih CV, pastikan bidang usaha Anda tidak termasuk yang dilarang dijalankan oleh CV.

Jika tidak, Anda mungkin harus mengubah bentuk usaha dari CV ke PT di kemudian hari, yang tentunya akan merepotkan.

BACA JUGA:Penguasa Air Minum, Segini Biaya Franchise Isi Ulang Air Minum Biru, Peluang Usaha Menjanjikan?

Kekurangan Memilih PT

Meski PT memiliki banyak keuntungan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mendirikan PT:

1. Proses Pendirian yang Lebih Rumit

Pendirian PT membutuhkan proses yang lebih rumit dan waktu yang lebih lama dibandingkan CV. Anda perlu menyusun akta pendirian di hadapan notaris, mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta mengurus berbagai perizinan lainnya.

Kategori :