"Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam data. Arahnya ke kita kan mau tepat sasaran, minta diperdalam lagi," tambahnya.
Oleh karena itu, untuk mendorong itu pihaknya akan membuat aturan baru berupa Peraturan Menteri (Permen), khusus kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi. Yang pasti, dia menegaskan bahwa keputusan pembatasan BBM pada 17 Agustus 2024 masih belum ditetapkan.
"Nggak, nggak ada batas-batas 17 Agustus, masih belum ini kok," tutupnya.
BACA JUGA:Ini Daftar 25 Motor yang tidak Boleh Isi Pertalite, Honda Vario Termasuk?
Sebelumnya, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, dengan adanya pembatasan BBM subsidi, diharapkan dapat menghemat keuangan negara.
Luhut menyebut PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha penyalur BBM bersubsidi tengah menyiapkan agar proses pembatasan BBM bersubsidi dapat segera berjalan. Ia pun berharap pada 17 Agustus mendatang, pembatasan BBM bersubsidi dapat direalisasikan.
"Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai. Di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin," kata Luhut.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus mendatang masih akan dirapatkan, sehingga belum tentu dijalankan.
"Kita akan rapatkan lagi, belum (diputuskan)," kata Airlangga.
Sedangkan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan penerapan subsidi BBM tepat sasaran saat ini sejatinya masih menunggu aturan yang akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.
Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 yakni aturan tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Kita sedang menunggu Perpres 191 di mana BBM tepat sasaran. Jangan sampai BBM ini digunakan oleh orang yang mampu, tetapi mendapatkan BBM bersubsidi," kata Erick.
Ia pun belum dapat memastikan apakah kebijakan penerapan subsidi BBM tepat sasaran akan terealisasi pada 17 Agustus mendatang. Mengingat, Kementerian BUMN hanya melaksanakan pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
"Ingat bahwa BUMN itu korporasi, bukan pengambil kebijakan. Jadi kita sangat mendukung Perpres 191 untuk segera didorong, bukan hanya buat BBM, tetapi kita harap juga buat gas karena LPG sekarang impornya tinggi sekali. Ini yang harus kita benahi, jangan sampai subsidi salah sasaran," kata dia.
BACA JUGA:Hobi Ambil Foto Aesthetic? Yuk Hasilkan Cuan! Begini Cara Jual Foto di Internet Untung Besar