Fakta BBM Subsidi Dibatasi
Berikut ini adalah beberapa fakta penting mengenai pembatasan BBM subsidi tersebut:
1. Bioetanol Digadang-gadang akan Menjadi Pengganti Alternatif Bensin
Pemerintah tidak hanya memperketat penyaluran BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024, tetapi juga berencana mendorong penggunaan bioetanol sebagai alternatif pengganti bensin.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa penggunaan bioetanol dapat mengurangi polusi udara dan memiliki kadar sulfur yang rendah.
Selain itu, Luhut percaya bahwa penggunaan bioetanol dapat mengurangi jumlah penderita ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) dan menghemat biaya BPJS hingga Rp38 triliun.
"Pembayaran BPJS untuk penyakit tersebut bisa kita hemat sampai Rp38 triliun," tambahnya.
BACA JUGA:Masalah Tabut Kakak Diserang Adik Kandung, Sepeda Motor Dibakar Kaca Rumah Dihantam dengan Linggis
2. Menghemat biaya negara
Defisit APBN menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan dan keseimbangan anggaran negara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengingatkan bahwa defisit APBN 2024 diproyeksikan akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan.
Sehingga, ia yakin bahwa dengan pengetatan penggunaan BBM subsidi, biaya subsidi bisa ditekan, alhasil pemerintah semakin dapat menghemat APBN 2024.
Selain itu, Luhut meyakini bahwa pengembangan bioetanol sebagai alternatif pengganti bensin tidak hanya mampu mengurangi kadar polusi udara, tetapi juga memiliki tingkat sulfur yang rendah yang pada akhirnya juga menghemat biaya BPJS.
BACA JUGA:12 Bank BPR Bangkrut hingga Dicabut Izin Usaha, Ternyata Ini Biang Keroknya
3. Pengeluaran Peraturan Nomor 2/2023 oleh BPH Migas
Untuk mengatur penyaluran BBM bersubsidi, BPH Migas mengeluarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa pembeli BBM bersubsidi harus memiliki surat rekomendasi dari pemerintah daerah, kepala pelabuhan, lurah, atau kepala desa.
4. Surat Rekomendasi dan Kompensasi
Meskipun Luhut tidak menjelaskan bentuk sistem pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah aktif mensosialisasikan surat rekomendasi dan kompensasi ke berbagai daerah.
Penerima surat rekomendasi ini mencakup pengusaha mikro, sektor perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
SPBU Pertamina yang ditunjuk untuk menyalurkan BBM bersubsidi harus memeriksa surat rekomendasi sebelum memberikan pelayanan.
Untuk mendapatkan surat rekomendasi, konsumen harus mengajukan surat permohonan, yang kemudian diverifikasi dan diperhitungkan kebutuhannya sebelum surat tersebut diterbitkan.