10.BPRS Saka Dana Mulia, Kudus
BACA JUGA:Direstui DPP Partai Golkar, Rohidin-Meriani Jadian Maju di Pilgub Bengkulu 2024
Lalu bagaimana cara LPS mengamankan uang nasabah?
Salah satu tugas penting LPS adalah menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di Indonesia.
LPS menjamin simpanan masyarakat hingga Rp 2 miliar per nasabah. Nilai tersebut setara dengan 28,2 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita warga Indonesia.
Penjaminan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas sebesar 6,29 kali PDB per kapita, negara berpendapatan menengah ke bawah 11 kali, dan negara berpendapatan rendah 5 kali.
LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
BACA JUGA:Komisi E DPRD DKI Penerima APBD 2024 Terbesar, Segini Nominal Anggarannya
Adanya jaminan ini ikut mendongrak rasa aman nasabah karena dana nasabah tidak akan hilang jika bank di mana mereka menyimpan dana terkena masalah seperti tutup.
Bagaimana cara nasabah mengajukan klaim simpanan? Begini prosedurnya, berdasarkan situs resmi LPS:
1. LPS menyampaikan pengumuman mengenai pembayaran penjaminan simpanan layak bayar pada website LPS dan kantor bank yang dicabut izin usahanya.
2. Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di https://apps.lps.go.id/kalkulator3T
3. Apabila simpanan nasabah dinyatakan layak bayar, nasabah perlu membawa dokumen berikut ini kepada Bank Pembayar:
- Asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya) nasabah
- Asli dan copy bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro)
- Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan
- Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:
- Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan
- Asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan)
- Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat)
- Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya
- Menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran
BACA JUGA:Ini 2 Negara Pemberi Utang Terbesar ke Indonesia Selama Pemerintahan Jokowi, Siapa Saja?
Pengumuman dan pembayaran atas klaim penjaminan simpanan dilakukan secara bertahap. Jangka waktu pengajuan klaim simpanan oleh nasabah kepada LPS adalah 5 tahun sejak tanggal bank dicabut izin usahanya.