Begini proses LPS melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank bangkrut:
1. Rekonsiliasi
LPS akan terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Verifikasi
LPS kemudian akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
3. Lama Proses Rekosiliasi dan Verifikasi
Proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS www.lps.go.id.
Setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejari Seluma Gelar Anjangsana dan Sambangi Panti Asuhan
4. LPS Imbau Nasabah Tetap Tenang
LPS mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Berikut adalah beberapa kelebihan menabung di bank yang bisa kamu pahami sebelum menabung di bank:
1. Dijamin oleh LPS
Menabung di bank memberikan perlindungan keamanan yang lebih baik daripada menyimpan uang di rumah. Bank memiliki sistem keamanan yang ketat, seperti perlindungan terhadap pencurian dan kehilangan uang.
Simpanan di bank juga dijalamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga jika bank tempat kamu menabung bangkrut, kamu tidak akan kehilangan dana di tabunganmu karena akan dijamin oleh LPS sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sebelum menabung di bank, pastikan bank yang akan kamu pilih sudah memiliki ijin dari OJK dan dijamin LPS, supaya kamu dapat merasa tenang dan yakin bahwa dana kamu aman.