5. Sengketa dan Fraud
Masalah sengketa dan fraud eksternal juga menjadi tantangan besar bagi industri perbankan nasional.
BACA JUGA:Terupdate! Ini Daftar 20 Bank Raksasa di Asia 2024, Ada 2 Bank dari Indonesia
Menyikapi masalah ini, pihak OJK gencar mendorong agar bank memenuhi ketentuan batas minimum modal inti Rp3 triliun pada akhir 2022 lalu. Konsolidasi perbankan juga diperkuat.
Kemudian, ada Peraturan OJK (POJK) terkait pengembangan SDM perbankan. Integritas industri jasa keuangan juga diperkuat melalui strategi anti-fraud.
BACA JUGA:Jangan Salah Transfer, Ini Daftar Lengkap Kode Bank untuk Transfer dan Cara Menggunakannya
Untuk menghadapi tantangan itu, OJK juga telah melakukan perpanjangan restrukturisasi kredit secara terbatas hingga 2024.
Sebelumnya, aturan OJK menetapkan bahwa relaksasi kredit restrukturisasi berakhir pada 31 Maret 2023 lalu. Namun, pada tahun 2024 OJK resmi memperpanjang kebijakan tersebut secara bersyarat selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.
BACA JUGA:Bisnis yang Menjanjikan, Ini 10 Tips Cara Mengembangkan Usaha Biro Jasa STNK agar Sukses
Lebih lanjut, OJK mengelompokkan sektor tertentu ke dalam tiga segmen, yakni segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum dan beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki. Meski begitu, OJK tetap optimis kinerja perbankan masih moncer pada ini.
Dian mengatakan bahwa mengacu pada asesmen rencana bisnis bank yang sudah dikompilasi pada tahun ini, diproyeksikan kredit akan tumbuh di semua sektor dengan mesin utama pertumbuhan adalah sektor perdagangan besar dan eceran.
BACA JUGA:10 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Biasa atau Konvensional
Itulah mengenai 5 masalah utama perbankan di Indonesia. Sebagai informasi, berikut daftar 12 bank bangkrut sejak awal 2024.
1. PT BPR Bank Jepara Artha
BPR ini berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.