OJK Ungkap Ada 5 Masalah Utama Perbankan di Indonesia, Apa Saja? Cek Daftarnya di Sini

Jumat 19-07-2024,19:24 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS, termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. 

Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS.

BACA JUGA:12 Bank BPR Bangkrut hingga Dicabut Izin Usaha, Ternyata Ini Biang Keroknya

4. PT BPR Bali Artha Anugrah

OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah per 4 April 2023 yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024.

Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat. 

BACA JUGA:Tabungan siMantap Reward Mandiri Taspen, Tentukan Sendiri Hadiahmu!

Kemudian pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan Waktu untuk penyehatan.

BACA JUGA:Banyak Bank Bangkrut, Segini Batas Maksimal Uang Simpanan yang Dikembalikan ke Nasabah

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bali Artha Anugrah dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

BACA JUGA:Ada 12 Bank Bangkrut, Ini Tips Aman Punya Simpanan di Bank agar Terhindar dari Risiko Bangkrut

5. PT BPR Sembilan Mutiara

OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024.

Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. 

Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KUR TKI BRI 2024, Tabel Angsuran Pinjaman Rp25 Juta untuk Modal Kerja

Kategori :