BACA JUGA:Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar, Murid SDN 81 Seluma Sulap Sampah Jadi Barang Bernilai
Ketentuan Kurikulum Merdeka
Ketentuan Kurikulum Merdeka tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang penetapan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Bagi satuan pendidikan yang sudah terdaftar Kurikulum Merdeka, dapat melakukan implementasi Kurikulum Merdeka di tahun ajaran 2024/2025 secara mandiri (mandiri belajar, mandiri berubah, dan mandiri berbagi), dengan mulai menerapkan prinsip pembelajaran Kurikulum Merdeka.
BACA JUGA:Jika Dihapuskan, Lalu Apa Pelajaran Pengganti Jurusan IPA, IPS dan Bahasa?
Lalu, bagaimana dengan sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka? Nah, bagi sekolah tersebut masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 (K-13) sampai tahun ajaran 2025/2026 untuk daerah non-3T atau hingga 2026/2027 untuk daerah 3T.
BACA JUGA:Alasan Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA Dihapus Kemendikbud, Apa Penggantinya?
Karakteristik Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka dirancang dengan karakteristik pembelajaran sebagai berikut:
- Adanya penilaian atau asesmen pada awal, proses, dan akhir pembelajaran untuk memahami kebutuhan belajar dan perkembangan proses belajar yang telah ditempuh siswa
- Memahami kebutuhan dan posisi siswa untuk melakukan penyesuaian pembelajaran
- Memprioritaskan terjadinya kemajuan belajar siswa dibandingkan cakupan dan ketuntasan muatan kurikulum yang diberikan
- Mengacu pada refleksi atas kemajuan belajar siswa yang dilakukan secara kolaboratif dengan guru
BACA JUGA:8 Jurusan Ini yang Paling Dibutuhkan Pada seleksi CPNS Kemenkeu 2024, Berikut Daftarnya
Perbedaan Kurikulum Sebelumnya dengan Kurikulum Merdeka
Dikutip dari laman Kemendikbudristek, secara umum terdapat beberapa perbedaan antara Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013 (K-13), di antaranya:
1. Kerangka Dasar
- Kurikulum 2013: Landasan utama kurikulum ini adalah tujuan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan standar nasional pendidikan.
- Kurikulum Merdeka: Berlandaskan tujuan Sisdiknas dan standar nasional pendidikan, serta berfokus mengembangkan Profil Pelajar Pancasila.
2. Kompetensi yang Dituju
- Kurikulum 2013: Berbentuk Kompetensi Dasar (KD) yang dikelompokkan menjadi empat Kompetensi Inti, yaitu sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan.
- Kurikulum Merdeka: Capaian pembelajaran disusun per fase, yaitu Fase Fondasi (PAUD), fASE A, B, dan C (SD), Fase D (SMP), dan Fase E & F (SMA).
3. Struktur Kurikulum
- Kurikulum 2013: Jam pelajaran diatur per minggu, dengan alokasi waktu pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan setiap minggu dalam setiap semester secara rutin.
- Kurikulum Merdeka: Jam pelajaran diatur per tahun, memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan dalam mengatur alokasi waktu pembelajaran.