3. Melaksanakan tugas sesuai sertifikat pendidik dengan SK mengajar.
4. Memiliki nomor registrasi guru dari kementerian.
5. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan
6. Memiliki penilaian kinerja minimal "baik"
7. Mengajar sesuai jumlah peserta didik
8. Tidak menjadi pegawai tetap di instansi yang lain.
BACA JUGA:40 Kepala Sekolah Dirotasi, Kadis Ingatkan Guru Jangan Tahan Ijazah Murid
Besaran TPG 2024 Guru PNS 2024
Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan profesi guru atau lazim dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi guru dibayarkan per triwulan (setiap tiga bulan) dalam satu tahun anggaran.
Khusus untuk guru non PNS maka pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 disalurkan oleh Puslapdik langsung ke rekening para guru penerima tunjangan
Sementara untuk guru non ASN, pemerintah juga menaikkan besaran TPG.
Berikut perincian kenaikan besaran TPG Non PNS di tahun 2024:
BACA JUGA:Ini Formasi Terbanyak di CPNS Guru 2024, Total Ada 1.150.000 Formasi
- Masa Kerja 0-2 Tahun:1,25 kali gaji pokok
- Masa Kerja 3-7 Tahun:1,5 kali gaji pokok
- Masa Kerja 8-14 Tahun:1,75 kali gaji pokok