Guru Tanpa Sertifikat Pendidik dari LPTK Tetap Mendapatkan TPG? Begini Ketentuannya

Jumat 19-07-2024,22:02 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

- Masa Kerja 15-19 Tahun:2 kali gaji pokok

- Masa Kerja 20 Tahun atau Lebih:2,25 kali gaji pokok

Kenaikan TPG Non PNS ini berlaku untuk semua guru non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Persyaratan Penerima TPG Non PNS:

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki SK mengajar dari kepala daerah

3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

4. Terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)

5. Memenuhi beban kerja mengajar minimal 18 jam pelajaran per minggu

6. Tidak menikmati tunjangan lain yang bersumber dari dana APBN/APBD dengan peruntukan yang sama

7. Kinerja baik

BACA JUGA:Guru atau PNS Dilarang Jadi BPD? Ini Aturan Terbaru BPD Tahun 2024 yang Wajib Diketahui!

Guru bisa mengecek terlebih dahulu tampilan di Info GTK Kemendikbud.

Demikianlah informasi guru tanpa sertifikat pendidik dari LPTK tetap mendapatkan TPG.

 

(Novan)

Kategori :