Guru Tanpa Sertifikat Pendidik dari LPTK Tetap Mendapatkan TPG? Begini Ketentuannya

Jumat 19-07-2024,22:02 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMguru tanpa sertifikat pendidik dari LPTK tetap mendapatkan TPG? Begini ketentuannya.

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada berbagai jenjang pendidikan (anak usia dini, dasar, dan menengah), untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmunya. LPTK merupakan tempat menempuh pendidikan bagi calon tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

BACA JUGA:Mohon Maaf, Guru yang Tidak Penuhi Kriteria Ini Tidak Menerima Tunjangan Sertifikasi, Kapan Cair?

Lembaga ini merupakan bagian dari universitas atau perguruan tinggi yang menyediakan pendidikan di bidang ilmu keguruan, seperti Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP), dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP).

Secara umum, fungsi LPTK adalah menyelenggarakan pendidikan profesi prajabatan dan dalam jabatan bagi tenaga kependidikan, sehingga nantinya diharapkan bisa terbentuk guru-guru yang kompeten dan profesional di bidangnya. Lembaga tersebut juga menyelenggarakan Program Pendidikan Prefesi Guru (PPG).

Lantas, apakah guru tanpa sertifikat pendidik dari LPTK tetap mendapatkan TPG? Begini ketentuannya.

BACA JUGA:Tunjangan untuk Guru Sertifikasi Non ASN Cair Juli 2024, Intip Besarannya

Jadi guru dengan kategori tertentu tetap mendapatkan TPG meskipun tidak memiliki sertifikat pendidik dari LPTK.

Namun TPG ini tidak diberikan secara cuma-cuma karena guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik dari LPTK harus memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional.

Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud kategori tertentu yaitu guru yang memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional.

BACA JUGA:Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Bisa Bikin Sejahtera, Intip Jumlahnya

Namun sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional tidak mencukupi syarat untuk mendapatkan TPG.

Beberapa syarat dibawah ini juga harus dipenuhi oleh para guru supaya mendapatkan TPG;

1. Berstatus sebagai guru ASN.

2. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.

Kategori :