Guru PNS dan PPPK Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Tanpa Melaksanakan Tugas Mengajar, Ini Kategorinya

Sabtu 20-07-2024,08:38 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Guru PNS dan PPPK yang ingin memperoleh tunjangan sertifikasi:

1. Memiliki sertifikat pendidik;

2. Berstatus sebagai Guru ASN di daerah dibawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik;

4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

5. Melaksanakan tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Memenuhi beban kerja;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan "Baik";

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

BACA JUGA:Tunjangan untuk Guru Sertifikasi Non ASN Cair Juli 2024, Intip Besarannya

Informasi Pencairan TPG Triwulan 2 Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar. 

Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

BACA JUGA:Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Bisa Bikin Sejahtera, Intip Jumlahnya

Kategori :