NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah bentuk Satgas barang impor, ini 6 jenis barang yang diawasi.
Kementerian Perdagangan telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal sebagai bentuk gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal.
Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, yang ditandatangani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Kamis, 18 Juli 2024.
BACA JUGA:Ini 2 Fungsi dan 11 Manfaat BPJS Kesehatan, yang Penting Dimiliki Oleh Peserta
Aturan ini mulai berlaku pada hari yang sama hingga 31 Desember 2024.
“Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang diinisiasi Kementerian Perdagangan tersebut adalah hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang memengaruhi ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemendag, Jakarta.
Adapun jenis-jenis barang yang diawasi Satgas Barang Impor Ilegal yang diberlakukan Tata Niaga Impor di antaranya adalah tekstil dan produk tekstil (TPT) lainnya:
1.Tekstil dan produk tekstil (TPT) lainnya.
2.Elektronik.
3.Alas kaki.
4.Produk kecantikan.
5.Pakaian,
6.Keramik.
BACA JUGA:Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan
Menurut Zulkifli Hasan, pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi karena industri tekstil Indonesia sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal.