Iklan RBTV Dalam Berita

Satgas Resmi Dibentuk! Ini Jenis-jenis Barang Impor Ilegal yang Diberantas

Satgas Resmi Dibentuk! Ini Jenis-jenis Barang Impor Ilegal yang Diberantas

Jenis-jenis Barang Impor Ilegal yang Diberantas--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Satgas resmi dibentuk! ini jenis-jenis barang impor ilegal yang diberantas.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penyelundupan barang impor ilegal di sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini mencakup berbagai barang yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.

BACA JUGA:Begini Cara Kerja Kripto, Kenali Risikonya Sebelum Investasi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Irjen Pol Whisnu Hermawan, menyatakan bahwa wilayah hukum kegiatan penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polri di luar wilayah kepabeanan.

Hal ini menunjukkan bahwa Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan di berbagai wilayah yang mungkin menjadi jalur penyelundupan barang impor ilegal.

Whisnu menjelaskan bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan barang impor yang beredar di wilayah Indonesia dan diduga masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi. Dalam hal ini, Polri berupaya untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran terkait penyelundupan barang impor ilegal.

BACA JUGA:Begini Cara Kerja Kripto, Kenali Risikonya Sebelum Investasi

Pemerintah merespons cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Pembentukan Satgas ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 932/2024 yang berlaku sejak 18 Juli 2024. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas impor ilegal di Indonesia.

Dalam Kepmendag No 932/2024 Diktum Kelima disebutkan bahwa barang impor tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan barang tersebut harus disaksikan oleh Satgas.

Untuk biaya pemusnahan, mengacu pada Diktum Keenam, akan dibebankan kepada importir yang bersangkutan.

"Biaya atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KELIMA dibebankan kepada Importir," demikian tertulis dalam Kepmendag.

BACA JUGA:Resmi Diluncurkan, Ini Pengertian Golden Visa dan 3 Syarat Mendapatkannya

Jenis Barang Impor Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: