Begini Cara Membuat Kartu KIS untuk Anak, Ini Persyaratan Lengkapnya

Sabtu 20-07-2024,18:06 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Berikut cara mengurus KIS gratis dari pemerintah: 

1. Cara mengurus KIS secara offline 

- Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas. 

- Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili. 

- Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari Puskesmas. 

- Serahkan berkas ke kantor BPJS. 

- Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas. 

- Tunggu proses pencetakan kartu. 

- Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III. 

BACA JUGA:Segini Iuran BPJS Kesehatan Mandiri per Kelasnya, Ketahui Syarat dan Cara Daftar

2. Cara mengurus KIS secara online 

Mengurus KIS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Berikut caranya: 

- Unduh aplikasi mobile JKN pada ponsel Anda. 

- Lakukan pendaftaran. 

- Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju". 

- Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha. 

Kategori :