Berikut cara mengurus KIS gratis dari pemerintah:
1. Cara mengurus KIS secara offline
- Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
- Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
- Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari Puskesmas.
- Serahkan berkas ke kantor BPJS.
- Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
- Tunggu proses pencetakan kartu.
- Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.
BACA JUGA:Segini Iuran BPJS Kesehatan Mandiri per Kelasnya, Ketahui Syarat dan Cara Daftar
2. Cara mengurus KIS secara online
Mengurus KIS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Berikut caranya:
- Unduh aplikasi mobile JKN pada ponsel Anda.
- Lakukan pendaftaran.
- Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".
- Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha.