Begini Cara Membuat Kartu KIS untuk Anak, Ini Persyaratan Lengkapnya

Sabtu 20-07-2024,18:06 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini cara membuat kartu KIS untuk anak, ini persyaratan lengkapnya.

Jika berbicara mengenai asuransi kesehatan, kehadiran Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan yang lebih populer dikenal dengan nama BPJS Kesehatan atau merupakan layanan proteksi kesehatan yang cukup terjangkau namun dengan manfaat yang beragam. 

BACA JUGA:Ini Kriteria dan Syarat Penerima KIS, Masyarakat Wajib Tahu dan Jangan Keliru

Namun di luar biaya, fungsi, serta manfaat serupa yang ditawarkan, perbedaan KIS dan BPJS ini kerap kali muncul di berbagai macam diskusi. 

Pasalnya baik KIS maupun BPJS sama-sama merupakan layanan proteksi kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang bertujuan menjamin kesehatan seluruh masyarakat di Tanah Air termasuk anak-anak.

BACA JUGA:Lengkapi Syaratnya, Begini Cara Mudah Daftar KIS Online

Nah untuk itu kami akan menjelaskan apa saja sih kelengkapan untuk melakukan pengurusan BPJS/KIS (Bayi). 

1. FC KK (Suami dan Istri jika belum 1 KK) 

2. FC KTP (Suami dan Istri jika belum 1 KK) 

3. FC BPJS/KIS Ibu 

4. FC Surat Keterangan Lahir 

5. FC Buku KIA (Bagian Identitas, Pemeriksaan Hamil, Pemeriksaan Bayi, dan Imunisasi)

6. Khusus: Jika Suami Istri belum 1 KK, Melampirkan FC Buku Nikah

BACA JUGA:Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan

Cara Mengurus Kartu Indonesia Sehat

Kategori :