Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi dan pernyataan resmi dari kedua belah pihak untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
Kehebohan ini tentu saja menarik perhatian banyak orang, mengingat status sosial dan pengaruh besar keluarga tersebut di Uni Emirat Arab.Dalam Islam, talak (perceraian) biasanya merupakan hak yang diberikan kepada suami.
BACA JUGA:Habiskan Waktu Berlibur, Kunjungi 12 Destinasi Wisata di Jambi yang Hits Sambil Makan Gulai Tempoyak
Namun, ada beberapa kondisi khusus di mana istri juga dapat meminta cerai. Talak 3, atau talak tiga kali, merupakan bentuk perceraian yang paling tegas dan final. Setelah talak 3, pasangan tidak dapat menikah lagi kecuali istri menikah dengan pria lain, kemudian bercerai dari pria tersebut secara sah.
Dalam hadis, talak dijelaskan dengan sangat rinci. Berikut adalah beberapa hadis terkait talak dan penjelasannya:
BACA JUGA:Ini Rekomendasi 13 Lokasi Tempat Wisata yang Hits dan Instagramable di Palembang 2024
1. Hadis Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ"Artinya:Dari Abdullah bin Umar berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Halal yang paling dibenci Allah adalah talak."
Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun talak itu halal, ia adalah tindakan yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Oleh karena itu, talak harus dihindari sebisa mungkin dan hanya digunakan sebagai upaya terakhir.
BACA JUGA:Viral, Mama Ghufron Al Bantani Bisa Bicara dengan Semut dan Jin, Endingnya Malah Begini
2. Hadis Riwayat Al-Bukhari
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ"Artinya: Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Tiga hal yang serius dan bercanda sama-sama dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk."
Hadis ini menekankan bahwa talak adalah urusan yang sangat serius dalam Islam. Baik dilakukan dengan niat serius maupun bercanda, talak tetap sah dan memiliki konsekuensi hukum yang mengikat.
BACA JUGA:Catat! Ini Kode Bank BUMN 2024, Transaksi Lancar Tanpa Kendala
Hukum Istri Menjatuhkan Talak
Dalam hukum Islam, istri tidak memiliki hak langsung untuk menjatuhkan talak. Namun, ia dapat meminta cerai atau khulu' dari suaminya. Khulu' adalah proses di mana istri meminta cerai dengan mengembalikan mahar atau memberikan kompensasi kepada suami.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ بْنِ شَمَّاسٍ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟" فَقَالَتْ: نَعَمْ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "اقْبَلِ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً"