Berita yang mengejutkan datang dari Dubai, di mana Putri Sheikha Mahra dikabarkan telah menjatuhkan talak 3 kepada suaminya.
Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang bagaimana hukum Islam memandang tindakan ini, terutama dari perspektif hadis.
BACA JUGA:Siapakah Dia? Ini Profil Pemenang Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy Rp 725 Juta
Penjelasan Mengenai Talak Tiga
Metode talak tiga yang digunakan oleh Sheikha Mahra merujuk pada praktik perceraian dalam agama Islam, di mana seorang suami dapat menceraikan istrinya dengan tiga pernyataan talak secara terpisah.
Dalam konteks hukum Islam, praktik ini sah dan diakui, namun dalam beberapa negara dan masyarakat modern, metode ini dianggap kontroversial, terutama jika dilakukan secara verbal tanpa melalui proses hukum resmi.
Dalam Islam, talak (perceraian) biasanya merupakan hak yang diberikan kepada suami. Namun, ada beberapa kondisi khusus di mana istri juga dapat meminta cerai.
Talak 3, atau talak tiga kali, merupakan bentuk perceraian yang paling tegas dan final. Setelah talak 3, pasangan tidak dapat menikah lagi kecuali istri menikah dengan pria lain, kemudian bercerai dari pria tersebut secara sah.
Kontroversi ini muncul karena talak tiga dapat menyebabkan perceraian yang cepat dan tanpa banyak pertimbangan, yang bisa berdampak negatif pada kedua belah pihak, terutama perempuan.
Perceraian dan Dampaknya
Pengumuman perceraian ini menjadi berita besar dan mendapatkan perhatian luas di media sosial. Sejak tanggal 18 Juli 2024, Sheikha Mahra telah menghapus semua foto suaminya dari akun Instagram, menandakan akhir dari hubungan mereka.
Mahra dan suaminya tercatat menikah pada April 2023, dan lima bulan kemudian, pasangan ini mengumumkan bahwa Sheikha Mahra sedang mengandung anak pertama.