KPK Bongkar 3 Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Ada 4 Orang yang Dicegah ke Luar Negeri

Sabtu 20-07-2024,21:35 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024," kata Tessa.

BACA JUGA:Begini Kronologi Awal Kasus Harun Masiku Hingga jadi Buronan KPK

KPK saat ini sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Berikut adalah rincian kasus-kasus tersebut:

  1. Pengadaan Barang dan Jasa: Dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang untuk tahun 2023-2024.
  2. Pemerasan: Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
  3. Gratifikasi: Dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Pemkot Semarang selama tahun 2023-2024.

BACA JUGA:Siapakah Sosok Harun Masiku Eks Calon Legislatif Partai yang Sudah 4 Tahun jadi Buronan KPK?

Penggeledahan oleh KPK dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kantor Wali Kota Semarang dan rumah pribadi Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu.

KPK juga mengusut dua kasus korupsi lainnya di Pemkot Semarang. Dua perkara itu berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi.

"Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024," katanya.

BACA JUGA:4 Tahun jadi Buronan KPK, Sebenarnya Harun Masiku Dimana, Luar Negeri atau di Indonesia?

KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Siapa sosoknya?

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," ujar Tessa.

3 Perkara Dalam 1 Sprindik

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan tersangka dari tiga kasus korupsi di Pemkot Semarang terdiri dari pihak yang sama. Para tersangka itu dijerat dengan tiga pasal yang berbeda sekaligus.

"Jadi tidak klasternya karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama. Hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan," kata Asep.

BACA JUGA:Perjalanan Buronan KPK Harun Masiku Sejak 2020, Ini Profil, Kronologi Kasus dan Besaran Korupsi

Asep mengatakan rangkaian korupsi di Pemkot Semarang itu diusut KPK dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik) yang sama.

Kategori :