Cair Lagi, Ini Pembagian Dana Desa di Kabupaten Bengkayang Tahun 2024, Bisa untuk Bangun Jalan Setapak

Minggu 21-07-2024,19:37 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Desa Pisak: Rp 1.236.919.000

Desa Rukma Jaya: Rp 1.076.592.000

Desa Sungai Keran: Rp 855.821.000

Desa Sungai Raya: Rp 1.295.595.000

BACA JUGA:Cair Lagi, Berikut Dana Desa di Kabupaten Bandung Tahun 2024, Cek Jumlah Semua Desa

Desa Karimunting: Rp 1.409.497.000

Desa Pulau Lemukutan: Rp 1.099.820.000

Desa Saka Taru: Rp 778.339.000

Pengertian Dana Desa

Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:

- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.

BACA JUGA:Cair Lagi, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024, Untuk Semua Desa

- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.

Demikian rincian dana desa di Kabupaten Bengkayang tahun 2024. Semoga bermanfaat.

 

Kategori :