Jadi Serba Mudah dan Praktis! Begini Cara Melacak Data Nikah dengan Akses Laman Berikut

Minggu 21-07-2024,19:20 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Berikut ini beberapa cara mudah yang bisa kamu lakukan untuk melacak data nikah calon pasanganmu tanpa perlu waktu lama dan biaya.

1. Melalui Aplikasi SIMKAH

Salah satu cara melacak data nikah adalah menggunakan aplikasi SIMKAH. SIMKAH atau Sistem Informasi Manajemen Nikah adalah aplikasi dari Kementerian Agama yang berfungsi sebagai sarana pencatatan pernikahan.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja 2024, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar

Di dalam aplikasi SIMKAH, semua data pernikahan yang tercatat di semua KUA di Indonesia dikumpulkan dan dapat dilacak secara online.

SIMKAH memberikan beberapa manfaat, antara lain menyediakan data lengkap mengenai data nikah, meminimalisir data calon pengantin yang salah, dan mencegah pemalsuan buku nikah.

Data SIMKAH terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) milik Kementerian Keuangan.

Aplikasi ini diluncurkan pada 8 November 2018 oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2024, Pahami Aturannya

Untuk melacak data nikah melalui SIMKAH, kamu bisa mengakses laman [simkah4.kemenag.go.id](https://simkah4.kemenag.go.id/) kemudian masuk atau log in melalui menu "Daftar Nikah".

Setelah mendaftar, masukkan Nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Bulan dan Tahun, serta Detail Data yang bisa dikosongkan. Klik "Cari Data Nikah" dan tunggu beberapa saat. Jika data yang kamu kehendaki ada, maka data tersebut akan muncul.

2. Melalui Laman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

Cara kedua adalah dengan mengakses laman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) daerah masing-masing. 

Laman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) adalah website yang menyediakan layanan online dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

BACA JUGA:Ini Jenis Pinjaman Modal Usaha Tanpa Jaminan untuk Pelaku UMKM, Bunga Rendah

Dukcapil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Kategori :