Jadi Serba Mudah dan Praktis! Begini Cara Melacak Data Nikah dengan Akses Laman Berikut

Minggu 21-07-2024,19:20 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Dukcapil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kamu hanya perlu memasukkan NIK KTP dari calon pasanganmu. Dari sini, kamu bisa melihat status pernikahannya, apakah ia masih melajang, sudah menikah, atau sudah bercerai yang berarti dia pernah menikah sebelumnya. 

BACA JUGA:Simulasi Kredit Honda Brio DP Rp 10-20 Jutaan! Cicilan Ringan, Ini Tenor Maksimalnya

Laman Dukcapil yang dapat diakses adalah [dukcapil.kemendagri.go.id](https://dukcapil.kemendagri.go.id/).

3. Melalui Laman Pengadilan Agama

Jika calon pasanganmu mengaku pernah menikah dan menyatakan telah resmi bercerai dari pasangan sebelumnya, kamu mungkin ingin memastikannya terlebih dahulu.

Kamu bisa melakukannya dengan mengakses layanan Direktori Putusan Mahkamah Agung melalui laman [pa-negara.go.id](https://pa-negara.go.id/).

Masukkan nama calon orang yang kamu tuju, dan kamu akan mendapati informasi apakah memang ada pengajuan permohonan perceraian atau tidak.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Kuningan Tahun 2024, Cek di Sini Lengkap Seluruh Desa

Dengan adanya digitalisasi dan integrasi data kependudukan, melacak data nikah calon pasangan tidak lagi sulit. 

Kamu dapat melakukannya secara online melalui beberapa laman resmi yang telah disediakan pemerintah. 

Dengan cara ini, kamu dapat memastikan status pernikahan calon pasanganmu dengan mudah dan praktis, sehingga tidak ada lagi rasa penasaran atau kekhawatiran yang mengganggu hubunganmu. Tetap bijak dan hati-hati dalam melangkah menuju jenjang pernikahan, ya!

 

Sheila Silvina

Kategori :