Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024, Fokusnya untuk Infrastruktur

Selasa 23-07-2024,08:49 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Desa Parumpanai: Rp1.328.916.000

Desa Pasi-Pasi: Rp1.946.477.000

Desa Pattengko: Rp875.461.000

Desa Pekaloa: Rp890.954.000

Desa Tarengge Timur: Rp714.784.000

Desa Taripa: Rp979.720.000

Desa Tawakua: Rp933.557000

Desa Teromu: Rp862.029.000

Desa Timampu: Rp906.598.000

Desa Wawondula: Rp935.233.000

BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Mempawah Tahun 2024, Semua Jalan Desa jadi Mulus

Desa Wewangriu: Rp877.193.000

Desa Wonorejo: Rp1.082.722.000

Desa Wonorejo Timur: Rp1.053.573.000

Sebagai informasi, berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:

- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Kategori :