Desa Parumpanai: Rp1.328.916.000
Desa Pasi-Pasi: Rp1.946.477.000
Desa Pekaloa: Rp890.954.000
Desa Tarengge Timur: Rp714.784.000
Desa Taripa: Rp979.720.000
Desa Tawakua: Rp933.557000
Desa Teromu: Rp862.029.000
Desa Timampu: Rp906.598.000
Desa Wawondula: Rp935.233.000
BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Mempawah Tahun 2024, Semua Jalan Desa jadi Mulus
Desa Wewangriu: Rp877.193.000
Desa Wonorejo: Rp1.082.722.000
Desa Wonorejo Timur: Rp1.053.573.000
Sebagai informasi, berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.