Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024, Fokusnya untuk Infrastruktur

Selasa 23-07-2024,08:49 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

2. Sekretaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengkap, sekretaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

Demikian rincian dana desa di Kabupaten Luwu Timur tahun 2024. Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :