Berikut Materi Tes Akademik Seleksi Bintara Polri, Pahami agar Lolos Seleksi

Selasa 11-04-2023,19:59 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

- Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat; 

- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda; 

- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan 

- Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; 

- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum; 

- Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali; 

- Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali; 

BACA JUGA:Motor Kurir Paket J&T Terbakar, 10 Paket Barang Ikut Hangus

Ketentuan tentang domisili yaitu: 

 

- Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan ketentuan tentang domisili; 

- Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat (berdasarkan 

- Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda Papua/Papua Barat sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili); 

- Peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili; 

- Bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan: 

- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan; 

Kategori :