Terkait Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Ditahan Jaksa

Selasa 23-07-2024,11:51 WIB
Reporter : Anggi Noverdo
Editor : Aliantoro

BENGKULUSELATAN,RBTVCAMKOHA.COM- Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan akhirnya menahan eks Ketua Baznas Mudin Ahmad Gumay setelah ditetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi di Baznas Bengkulu Selatan terungkap.

 

Mudin Ahmad Gumay ditetapkan tersangka setelah hasil keterangan dari pelaku lainnya, ada keterlibatan Ketua Baznas berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

 

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! PT.Mineral Industri Indonesia Buka Loker di Bulan Juli 2024, Ini Persyaratannya

 

Sehingga setelah proses pemeriksaan dan penyidikan tuntas, maka Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan langsung menahan Mudin Ahmad Gumay.

 

Kasi Pidsus bersama Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan mengatakan, Ketua eks Baznas akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu jadwal sidang.

 

BACA JUGA:Ini Posisi dan Kualifikasi yang Tersedia dalam Lowongan Kerja di Bank Mandiri 2024

 

" Memang ada keterlambatan pelimpahan tahap kedua, karena ada kendala tekhnis tapi hari sudah tuntas semua, dua puluh hari akan ditahan dulu,"ujar kedua Jaksa Kejari. 

 

Tersangka yang berstatus eks Ketua ini ditahan karena bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan di Baznaz. 

Kategori :