Terkait dengan aliran uang Korupsi dana Umat, penyidik masih menunggu hasil persidangan terhadap tersangka Mudin Ahmad Gumay.
Sementara itu meski ditahan, Mudin Ahmad Gumay diperkirakan tidak dikenakan uang pengganti. Sebab dari putusan pengadilan beberapa waktu lalu, beban pengganti kerugian negara dibebankan kepada Siti Farida selaku eks Bendahara Baznaz.
Disisi lain, perkara ini mencuat pada tahun anggaran 2019-2020. Saat itu muncul kerugian negara akibat dugaan Tindak Pidana Korupsi, sebesar Rp 1.1 Miliar.
Anggi Noverdo