Terkait Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Ditahan Jaksa

Selasa 23-07-2024,11:51 WIB
Reporter : Anggi Noverdo
Editor : Aliantoro

 

Terkait dengan aliran uang Korupsi dana Umat, penyidik masih menunggu hasil persidangan terhadap tersangka Mudin Ahmad Gumay.

 

BACA JUGA:Kesempatan Kerja di Transjakarta, Dibuka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya

 

Sementara itu meski ditahan, Mudin Ahmad Gumay diperkirakan tidak dikenakan uang pengganti. Sebab dari putusan pengadilan beberapa waktu lalu, beban pengganti kerugian negara dibebankan kepada Siti Farida selaku eks Bendahara Baznaz.

 

Disisi lain, perkara ini mencuat pada tahun anggaran 2019-2020. Saat itu muncul kerugian negara akibat dugaan Tindak Pidana Korupsi, sebesar Rp 1.1 Miliar.

 

Anggi Noverdo

Kategori :