Alhamdulillah, THR ASN Bengkulu Tengah Mulai Ditransfer, Daerah Lain Kapan?

Selasa 11-04-2023,22:54 WIB
Reporter : Harri Sutriansyah
Editor : Purnama Sakti

- Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun, di dalam PP 15 Tahun 2023 menyatakan, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

BACA JUGA:Besar Kemungkinan Lebaran Idul Fitri Berbeda, Keputusan Lebaran Versi Pemerintah Ditetapkan 20 April

- gaji pokok

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- 50% tunjangan kinerja

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- gaji pokok

- tunjangan keluarga

Kategori :