Para Guru Wajib Tahu, Ini 9 Syarat Pencairan Sertifikasi Guru 2024

Selasa 23-07-2024,19:49 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Para guru wajib tahu, ini 9 syarat pencairan sertifikasi guru 2024.

Khusus untuk para guru mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG). Pencairan Sertifikasi Guru (TPG) ditransfer ke rekening guru setelah memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Ini Strategi Mendikbud Ristek untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru di Indonesia 2024

Merujuk kepada regulasi terbaru TPG ada 9 syarat pencairan tunjangan sertifikasi yang harus dipenuhi guru.

Regulasi baru pencairan TPG ada pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2024, Cek Besaran untuk Seluruh Golongan

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Syarat pencairan tunjangan profesi guru telah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, yang diantaranya sebagai berikut:

  1. Memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
  4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

BACA JUGA:Rincian Tunjangan Profesi Guru 2024 Berdasarkan Golongan, Dompet Makin Tebal

Apa Itu Sertifikasi Guru?

Pada dasarnya sertifikasi guru adalah proses pengujian dan pemberian sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.

Program ini merupakan suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu dan juga uji kompetensi tenaga pendidik. Mekanisme pelaksanaan ujian sertifikasi ini diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

BACA JUGA:Syarat Guru PPPK Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, Berapa Nilai Tunjangan dan Jadwal Pencairannya di 2024

Menurut rangkuman peraturan yang dilansir dari BPK RI , bagi guru yang telah lulus dan memperoleh sertifikat, artinya mereka telah memiliki bukti formal dan pengakuan sebagai tenaga profesional.

Penyelenggaraan kegiatan sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.

Kategori :