Apakah sertifikasi hanya diperbolehkan untuk guru PNS saja? Berikut adalah beberapa syarat utama untuk mengikuti sertifikasi:
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru telah mengajar sebelum 30 Desember 2005.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
- Memiliki kualifikasi sarjana akademik (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki penyelenggaraan ijin.
- Guru bukan PNS di sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan.
- Guru bukan PNS di sekolah negeri harus memiliki SK pemindahan dari bupati/walikota, atau gubernur/pejabat yang berwenang.
- Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
- Kesehatan jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Cair Juli Termasuk Guru yang Sedang Cuti, Apakah Ada Potongan?
Demikianlah informasi tentang Catat! para guru harus tahu, ini 9 syarat pencairan sertifikasi guru 2024. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)