Jenis-jenis Kesejahteraan Guru yang Disediakan Pemerintah, Selain Gaji

Selasa 23-07-2024,19:55 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

a. Kompensasi Finansial Langsung

Adapun kompensasi finansial langsung terdiri dari;

  • Biaya pokok, termasuk gaji atau upah.
  • Upah prestasi, yakni materi yang dibayarkan atas bentuk kinerja yang telah dijadikan prosedur. Misalnya jika kinerjanya bagus tanpa ada pelanggaran, maka guru berhak mendapatkan kenaikan gaji.
  • Upah insentif yang terdiri dari potongan tabungan.
  • Bonus juga bisa didapatkan ketika memenuhi target yang sesuai.
  • Upah di luar pekerjaan pokok. Tugas pokok guru adalah sebagai pengajar, tetapi dalam kerjanya juga memiliki tugas lain seperti jabatan fungsional, mengurus manajemen sekolah dan lainnya.
  • Biaya transpotasi merupakan bagian dari kompensasi finansial. Sebab setiap pekerja/ guru memiliki jarak rumah yang berbeda-beda dari tempat kerjanya. Semua harus disesuaikan kebutuhan dari guru itu sendiri.

BACA JUGA:Syarat Guru PPPK Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, Berapa Nilai Tunjangan dan Jadwal Pencairannya di 2024

b. Kompensasi Finansial Tidak Langsung

Adapun kompensasi finansial tidak langsung sebagai berikut;

  • Terdiri dari program perlindungan yang isinya asuransi kesehatan, asuransi jiwa, jaminan pensiun, serta asuransi ketenagakerjaan.
  • Imbalan di luar jam kerja seperti tunjangan hari raya, tunjangan melahirkan, tunjangan cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti hari besar dan semacamnya. Mengapa ini sangat perlu? Sebab, guru dan pekerja lainnya memiliki hak dasar untuk menjalankan kehidupan sebagaimana mestinya. Memiliki hak untuk istirahat, merayakan hari besar, melahirkan, dan lainnya.
  • Fasilitas seperti kendaraan, ruang kerja yang aman dan nyaman, alat tulis, dan barang-barang penunjang kinerjanya sehari-hari. Hal ini perlu diperhatikan juga karena kenyamanan dan kemudahan guru mendapatkan fasilitas juga akan berpengaruh pada kinerjanya.

BACA JUGA:Cair! Ini Jadwal Pembagian Tunjangan Guru PPPK, Lengkapi Syaratnya

2. Kompensasi Non Finansial

Kompensasi yang bersifat non finansial ini juga terdiri dari dua macam, yakni;

a. Kompensasi yang memiliki kaitan dengan pekerjaan itu sendiri

Kompensasi ini berbentuk semacam tugas-tugas, hal-hal baru dalam pekerjaan atau tantangan, tanggung jawab yang menarik, dan lainnya, seperti mengikuti pelatihan kompetensi agar kinerjanya semakin maksimal, workshop setiap ada perkembangan dalam dunia pekerjaanya agar tidak tertinggal dan hal-hal lainnya.

BACA JUGA:MENPAN RB Beri Tanggapan Cleansing Guru Honorer, Jika Bukan PNS dan PPPK Berhentikan

b.  Kompensasi yang berkaitan dengan lingkungan kerja

Kompensasi ini berupa kebijakan-kebijakan yang adil dan sehat, supervisi yang berkompetensi, lingkungan kerja yang aman dan nyaman, keadilan bagi seluruh para pekerja dan sebagainya.

Perlu kita ketahui bahwa kesejahteraan guru di Indonesia masih kurang merata, bukan hanya karena perbedaan kebijakan tiap daerah, namun peraturan/ kompensasi juga sulit diterapkan akibat sulit dijangkaunya oleh fasilitas yang sama.

BACA JUGA:Ini Duduk Perkara dan Tindak Lanjut Terkait Cleansing Guru Honorer di Jakarta

Misalnya di daerah perkotaan, sekolah-sekolah sudah menggunakan LCD proyektor, namun di daerah pedesaan masih menggunakan blackboard.

Kategori :