Jenis-jenis Kesejahteraan Guru yang Disediakan Pemerintah, Selain Gaji

Selasa 23-07-2024,19:55 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Terutama saat di masa pandemi Covid-19 kemarin, sekolah-sekolah dihimbau agar dilaksanakan secara daring. Namun, kenyataannya tidak semua memiliki fasilitas tersebut.

Guru-guru di pelosok/daerah terpencil tidak mendapatkan sinyal bagus, begitu pula para peserta didiknya. Juga guru-guru yang masing gaptek dan tidak dipersiapkan untuk menggunakan gawai dalam proses belajar mengajar.

BACA JUGA:4 Ribu Lebih Guru Honorer Diberhentikan, Ternyata Ini Alasannya Menurut Dinas Pendidikan

Agar tercapainya kesejahteraan pekerjaan, guru juga harus mampu memenuhi tugas serta kewajibannya. Tidak hanya tentang kurikulum, bahan ajar atau pengembangan materi semata. Guru harus memahami setiap peserta didik memiliki keunikan dan pola asuh yang berbeda-beda.

Meski melalui pembelajaran klasikal, guru harus memiliki pendekatan khusus pada siswa-siswinya untuk mengetahui kendala apa saja yang membuat mereka kurang paham atau cara belajar yang tepat. Hal ini juga berfungsi untuk  memutuskan jenis tugas apa yang sesuai untuk mereka.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Sertifikasi Guru Triwulan 2 2024 di Daerahmu Belum Cair

Tercapainya tujuan pembelajaran membuat guru pantas mendapatkan kesejahteraan yang sesuai seperti dalam kesejahteraan finansial berupa bonus atau insentif serta reward prestasi kerja.

Kenaikan jabatan fungsional juga merupakan salah satu bentuk dari kesejahteraan guru ketika mereka mampu menakhlukkan berbagai tantangan dan memenuhi syarat.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Non ASN dengan Kriteria Berikut Terpaksa Dibatalkan, Kamu Termasuk?

Jadi, guru memiliki kompensasi yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara pendidikan seperti gaji, hari libur/cuti, jam kerja yang pantas dan kenyamanan lingkungan kerja. Sedangkan kompensasi yang tidak wajib, atau akan diberikan ketika berhasil melaksanakan sesuatu contohnya prestasi atau jabatan baru.

BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Tanpa Melaksanakan Tugas Mengajar, Ini Kategorinya

Demikianlah informasi tentang Pilar utama masa depan bangsa! ini jenis-jenis kesejahteraan guru yang disediakan pemerintah. Semoga bermanfaat.

(Tianzi Agustin)

Kategori :