"Kita masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk soal kerugian negara," kata Aspidsus Kejati Bengkulu, Senin (22/7/2024) saat press rillis.
BACA JUGA:Petani di Muara Sahung Ditemukan Tak Bernyawa di Area Kebun Kopi, Ini Penyebabnya
Diketahui jika kasus ini pernah ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang akhirnya diambil ahli Kejati Bengkulu. Dalam kasus tersebut, belasan saksi telah diperiksa, seperti peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran, saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.
Untuk sementara dari hasil perhitungan, ada kekurangan volume pembangunan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam tersebut dan pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut sudah masuk ke dalam supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Operasi Gabungan Gakkum LLAJ, 23 Kendaraan Kena Tilang
Proyek Jembatan Air Taba Terunjam dibangun menggunakan anggaran APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Nilai proyek sebesar Rp 25 miliar, dengan pelaksana pembangunan proyek adalah PT Asria Jaya dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Rendra Aditya