BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Setelah melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, pasca penetapan dan penahama terhadap tersangka FL, kontraktor Proyek Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka baru.
Ada dua orang yang ditetapkan jadi tersangka menyusul FL ini, keduanya adalah PPK dan salah satu pihak swasta
Penetapan tersangka dua orang masing-masing berinisial MI dan ZL ini dilakukan selasa sore (23/7/24).
BACA JUGA:Kontraktor Proyek Jembatan Taba Terunjam Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati
Tersangka berinisial MI merupakan salah satu ASN Kementerian PUPR di Satuan kerja Pelaksaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu dan menjabat sebagai PPK, berpikirnya tersangka ZL selaku pihak swasta.
Penepatan tersangka dan penahanan terhadap kedua orang tersebut setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan di Kejati Bengkulu oleh pihak medis.
Selanjutnya setelah dinyatakan lengkap, kedua tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu.