Waduh, Bendera Indonesia Berkibar Terbalik di Gedung Pemerintahan, Pemkab Beri Klarifikasinya

Rabu 24-07-2024,08:54 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Pemda Bungo, melalui Kadis Kominfo Daruqotni, memberikan klarifikasi mengenai insiden ini. Menurut beliau, kesalahan dalam pemasangan bendera merah putih disebabkan oleh kekhilafan petugas jaga yang masih dalam kondisi mengantuk.

"Kita sudah minta klarifikasi dengan petugas pemasangnya itu. Jadi yang bersangkutan itu anggota Pol PP yang jaga pos malam di kantor Bupati," ungkap Daruqotni.

"Malamnya mereka kurang tidur untuk penjagaan kantor Bupati, mungkin paginya saat memasang bendera itu masih dalam kondisi mengantuk, sehingga salah memasang benderanya," lanjut Daruqotni.

Namun, insiden tersebut segera diperbaiki. Sebelum apel pagi di kantor Bupati Bungo, bendera sudah terpasang dengan benar sesuai aturan.

Daruqotni menambahkan bahwa dari hasil konfirmasi dengan Kasat Pol PP, anggota Satpol PP piket malam di kantor Bupati Bungo memang yang bertanggung jawab atas pemasangan bendera tersebut.

"Namun secara institusi sedang dilakukan pemeriksaan atau BAP oleh penyidik internal terhadap oknum tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Ada 6 Ciri Rumah yang Mendatangkan Rezeki dan Kebahagiaan Menurut Primbon, Nomor 1 Penting

Aturan dan Etika Pemasangan Bendera Negara

Pemasangan bendera yang terbalik merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dikenal sebagai Sang Merah Putih, berbentuk empat persegi panjang dengan lebar dua per tiga dari panjangnya. Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, kedua bagiannya berukuran sama.

Secara umum, aturan tentang bendera negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009). Penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.

Salah satu aturan penting adalah pengibaran bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam keadaan tertentu, pengibaran bendera dapat dilakukan pada malam hari, seperti dalam keadaan darurat perang, perayaan olahraga, atau renungan suci.

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus, serta pada peringatan hari-hari besar nasional lainnya, seperti Hari Pendidikan Nasional (2 Mei), Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei), Hari Kesaktian Pancasila (1 Oktober), Hari Sumpah Pemuda (28 Oktober), dan Hari Pahlawan (10 November).

BACA JUGA:Jangan Biarkan 7 Benda Ini Ada di Dalam Rumah, Segera Singkirkan Atau Rezeki Bakal Sulit Datang

Selain itu, bendera negara juga wajib dikibarkan setiap hari di berbagai lokasi, termasuk istana Presiden dan Wakil Presiden, gedung atau kantor lembaga negara, gedung atau kantor lembaga pemerintah, gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian, gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah, gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah, gedung atau halaman satuan pendidikan, gedung atau kantor swasta, rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden, rumah jabatan pimpinan lembaga negara, rumah jabatan menteri, rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian, rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat, serta pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sikap Terhadap Bendera Negara

Kategori :