Nekat Terobos Jalur Bus TransJakarta, Mobil Berplat RI 24 Didenda, Segini Nominalnya
--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Nekat terobos jalur bus TransJakarta, mobil berplat RI 24 didenda, segini nominalnya.
Dalam sebuah kejadian yang mengejutkan banyak pihak baru-baru ini, sebuah mobil berpelat RI 24 diketahui menerobos jalur bus TransJakarta, sehingga terancam denda sebesar Rp 50 juta.
BACA JUGA:Mau Nonaktifkan BPJS Kesehatan? Simak, Begini Cara Nonaktifkannya secara Online Maupun Offline!
Peristiwa ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @jakselatan24jam. Dalam video yang diunggah, tampak mobil berwarna hitam berhenti di jalur busway karena terhalang oleh bus TransJakarta yang melaju. Aksi ini sontak menuai reaksi negatif dari para netizen.
Netizen Berkomentar Pedas
Video tersebut memperlihatkan mobil berpelat RI 24, yang diketahui milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta motor patwal yang terpaksa menunda perjalanannya.
Hal ini membuat banyak netizen mengomentari tindakan tersebut dengan nada kritis. Salah satu netizen, @mhmd_tony20, berkomentar, “Kebiasaan yang biasa terjadi di jalan ialah.
Mobil mewah plat biasa terus pake rotator sama strobo. Pas macet langsung pasang semuanya deh, beeh dalam hatinya ‘MINGGIR LU SEMUA, ORANG PENTING MAU LEWAT NEEHH!!’”
Komentar lain dari @pehisnaini juga tidak kalah pedas, “Sekelas pak @jokowi aja ga berani kaya modelan mentri cuma RI 24. Heran.. Mau cepet ya mke helikopter.. Tolong pak dibenahi. Para menteri ny lebih taat.. Dan gausah mau jalan sepi.. Ga macet.”
Sementara itu, @zafzav menyindir dengan mengatakan, “Hayoo para pimpinan patwal gimana ini anak buahnya kok bisa masuk jalur busway dia yg buat aturan dia sendiri yang melanggar.”
BACA JUGA:Ferrari akan Debut Mobil Listrik di Tahun 2025! Harganya Capai 500 Ribu Dolar AS Benarkah?
Aturan tentang Jalur Busway
Pertanyaan utama yang muncul adalah, apakah mobil dinas berpelat RI diperbolehkan melintasi jalur busway?
Menurut aturan yang ada, jalur busway hanya boleh dilewati oleh TransJakarta, ambulans, pemadam kebakaran, dan beberapa mobil dinas tertentu yang menggunakan pelat depan RI, seperti mobil presiden, wapres, dan menteri. Mobil-mobil ini diperbolehkan melintas karena memiliki tugas khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: