NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mau nonaktifkan BPJS Kesehatan? Simak, begini cara nonaktifkannya secara online maupun offline!
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia. Ini berarti setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan guna mendapat jaminan kesehatan dan kesejahteraan secara ekonomi dari pemerintah.
Namun, ada beberapa situasi di mana seseorang perlu menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan, seperti ketika peserta meninggal dunia atau menjadi warga negara lain.
BACA JUGA:Ferrari akan Debut Mobil Listrik di Tahun 2025! Harganya Capai 500 Ribu Dolar AS Benarkah?
Lalu, Bisakah BPJS Kesehatan Dinonaktifkan?
Berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan pada dasarnya merupakan asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Namun, ada kondisi tertentu yang memungkinkan peserta untuk melakukan penonaktifan. Kondisi-kondisi tersebut antara lain seperti meninggal dunia, pindah ke luar negeri, atau menjadi warga negara asing (WNA).
Di lain kondisi itu, penonaktifan sementara juga bisa dilakukan bagi peserta yang sedang menempuh pendidikan atau bekerja di luar negeri.
BACA JUGA:Geram, Warga Tumpahkan 4 Truk Sampah ke Kantor Bupati dan DPRD Sintang, Ini Penyebabnya
Syarat Penonaktifan BPJS Kesehatan
Sebelum mengajukan penonaktifan BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sesuai dengan kondisi-kondisi yang telah disebutkan sebelumnya, diantaranya:
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukti pembayaran iuran terakhir