Mau Nonaktifkan BPJS Kesehatan? Simak, Begini Cara Nonaktifkannya secara Online Maupun Offline!

Rabu 24-07-2024,14:02 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Fitriani

- Tunggu verifikasi dan konfirmasi dari pihak BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Kenapa Presiden Indonesia Tidak Ada yang Kristen? Ini Ketentuan Menurut Undang-Undang

3. Di Kantor BPJS Kesehatan

- Persiapkan dokumen sekiranya diperlukan.

- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili.

- Ambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil.

- Sampaikan maksud kedatangan kepada petugas dan serahkan dokumen yang diminta.

- Petugas akan memeriksa dokumen dan memproses penonaktifan.

BACA JUGA:Inilah 5 Negara yang Melegalkan Poligami, Mulai dari Arab Saudi hingga Kamerun

Atas amanat Undang-Undang, penonaktifan BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan oleh peserta yang sudah berstatus telah meninggal atau pindah ke luar negeri (WNA).

Penonaktifan tidak bisa dilakukan oleh peserta yang mengalami pemberhentian pekerjaan atau PHK (dan belum meninggal atau pindah ke luar negeri).

Konsekuensi menonaktifkan kartu BPJS Kesehatan

Terkadang ada beberapa orang yang mempertimbangkan untuk berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan karena berbagai alasan. Namun, perlu diketahui bahwa berhenti dari BPJS Kesehatan memiliki konsekuensi yang cukup signifikan, baik dari segi hukum maupun finansial.

1. Konsekuensi Hukum

Dalam Peraturan Presiden No.12 tahun 2013, dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib memiliki keanggotaan di BPJS Kesehatan. 

Bagi warga negara yang tidak mendaftar BPJS Kesehatan, akan mendapatkan pembatasan pelayanan publik seperti pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan Paspor.

Kategori :