Mau Nonaktifkan BPJS Kesehatan? Simak, Begini Cara Nonaktifkannya secara Online Maupun Offline!

Rabu 24-07-2024,14:02 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Fitriani

- Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan

- Pelayanan kuratif dan rehabilitatif

- Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama

BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024, Menanti Calon Lawan Indonesia

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Jenis manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

- Pendaftaran dan administrasi

- Akomodasi dan rawat inap

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif dan non operatif

- Pelayanan kebidanan ibu, bayi, dan balita

- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan kesehatan ini bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus yang diberikan oleh:

- Klinik utama atau setara

Kategori :