- Surat keterangan kematian dari instansi berwenang (untuk peserta yang meninggal dunia)
- Paspor dan salah satu dokumen pendukung (visa, izin tinggal, surat tugas belajar, atau surat tugas bekerja) untuk peserta yang pindah ke luar negeri
BACA JUGA:Pesona Agrowisata Desa Kelawi, Desa BRILiaN Hijau yang Terus Berinovasi di Bidang Lingkungan
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
1. Melalui Aplikasi E-Dabu
- Unduh aplikasi E-Dabu dari Google Play Store atau App Store.
- Login dengan akun BPJS yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Pilih menu “Mutasi Peserta”.
- Klik “Data Peserta”.
- Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan dari daftar.
- Klik “Nonaktifkan Peserta” untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS.
2. Melalui Layanan PANDAWA
- Kirim pesan SMS dengan format berikut ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526 pada hari dan jam kerja: (Nama Pelapor – Nama Peserta – Status Kepesertaan – Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP – Nomor HP – Kode Layanan).
- Isi formulir online yang dikirimkan oleh sistem PANDAWA.
- BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor untuk meminta dokumen pendukung seperti foto selfie dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan surat keterangan kematian (jika peserta meninggal dunia).
- Kirimkan dokumen yang diminta dan tunggu konfirmasi dari BPJS Kesehatan.