Mau Nonaktifkan BPJS Kesehatan? Simak, Begini Cara Nonaktifkannya secara Online Maupun Offline!

Rabu 24-07-2024,14:02 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Fitriani

- Surat keterangan kematian dari instansi berwenang (untuk peserta yang meninggal dunia)

- Paspor dan salah satu dokumen pendukung (visa, izin tinggal, surat tugas belajar, atau surat tugas bekerja) untuk peserta yang pindah ke luar negeri

BACA JUGA:Pesona Agrowisata Desa Kelawi, Desa BRILiaN Hijau yang Terus Berinovasi di Bidang Lingkungan

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

1. Melalui Aplikasi E-Dabu

- Unduh aplikasi E-Dabu dari Google Play Store atau App Store.

- Login dengan akun BPJS yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.

- Pilih menu “Mutasi Peserta”.

- Klik “Data Peserta”.

- Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan dari daftar.

- Klik “Nonaktifkan Peserta” untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS.

2. Melalui Layanan PANDAWA

- Kirim pesan SMS dengan format berikut ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526 pada hari dan jam kerja: (Nama Pelapor – Nama Peserta – Status Kepesertaan – Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP – Nomor HP – Kode Layanan).

- Isi formulir online yang dikirimkan oleh sistem PANDAWA.

- BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor untuk meminta dokumen pendukung seperti foto selfie dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan surat keterangan kematian (jika peserta meninggal dunia).

- Kirimkan dokumen yang diminta dan tunggu konfirmasi dari BPJS Kesehatan.

Kategori :