5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja Daftarnya?

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 5 jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, apa saja?
Dalam era modern ini, akses terhadap layanan kesehatan yang memadai adalah hak yang seharusnya dimiliki oleh setiap individu. Di Indonesia, BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi dari pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat.
BACA JUGA:Mohon Maaf, Ini Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?
Namun, meskipun BPJS Kesehatan menawarkan berbagai layanan medis, ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung. Penting bagi peserta BPJS untuk memahami hal ini agar tidak mengalami kebingungan atau kesulitan saat membutuhkan perawatan.
BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah, yang sebelumnya dikenal sebagai Askes.
Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk menanggung biaya berbagai jenis operasi, baik bedah maupun non-bedah, sesuai dengan kebijakan dan persyaratan yang berlaku.
Namun, ada batasan tertentu mengenai operasi yang bisa mendapatkan jaminan biaya dari BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan untuk Perawatan Gigi? Ini Daftarnya
Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut adalah beberapa kategori operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Operasi Kosmetika atau Estetika
Operasi ini dilakukan untuk tujuan estetika, seperti operasi pengencangan wajah, pembesaran payudara, atau penghilangan bekas luka.
Jenis operasi ini dianggap tidak membahayakan kesehatan secara langsung dan lebih merupakan pilihan pribadi daripada kebutuhan medis.
Oleh karena itu, biaya untuk operasi kosmetika tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan fokus pada kesehatan yang lebih mendasar dan kondisi yang mengancam jiwa.
BACA JUGA:Harus Tahu, Ini Daftar Jenis Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024
2. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan Kerja
Operasi yang diperlukan akibat kecelakaan kerja biasanya ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja, bukan BPJS Kesehatan. Jika seorang pekerja mengalami cedera akibat kecelakaan di tempat kerja, biaya pengobatan dan operasi akan menjadi tanggung jawab pemberi kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Hal ini memastikan bahwa pekerja mendapatkan perlindungan yang tepat dan dukungan finansial untuk perawatan mereka.
BACA JUGA:5 Orang Terkaya di Kalimantan, Didominasi Bos Tambang Batu Bara
3. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya untuk operasi yang dilakukan di luar negeri. Ini karena BPJS hanya berlaku untuk fasilitas kesehatan yang terdaftar di Indonesia.
Dalam situasi darurat, meskipun ada kondisi medis yang mendesak, pasien yang menjalani operasi di luar negeri harus membayar biaya tersebut sendiri.
Hal ini menegaskan pentingnya menggunakan layanan kesehatan dalam negeri yang sudah terdaftar dan mendapatkan dukungan dari BPJS.
BACA JUGA:Gratis, Link dan Cara Daftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan 2025
4. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki prosedur dan langkah-langkah yang harus diikuti oleh peserta untuk mendapatkan layanan. Misalnya, pasien diwajibkan untuk berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik, dan mendapatkan rujukan untuk dirawat di rumah sakit rujukan.
Jika prosedur ini tidak diikuti, seperti langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan, maka biaya operasi tidak akan ditanggung. Ini menekankan pentingnya memahami dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk memastikan kelancaran pengajuan klaim.
BACA JUGA:7 Orang Terkaya di Jawa Timur, Hartanya Bikin Silau Mata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: