Iklan RBTV Dalam Berita

Mohon Maaf, Ini Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?

Mohon Maaf, Ini Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?

Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS kesehatan 2024 terbaru .
BPJS Kesehatan adalah lembaga asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga negara.

BACA JUGA:Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan untuk Perawatan Gigi? Ini Daftarnya

Sebagai bagian dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dengan biaya yang lebih terjangkau.
Namun, meskipun BPJS Kesehatan menawarkan berbagai manfaat, tidak semua jenis penyakit dan layanan kesehatan dapat ditanggung oleh program ini.
Pada tahun 2024, ada beberapa kondisi medis dan layanan tertentu yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.

Artikel ini akan membahas penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, serta memberikan informasi penting lainnya yang perlu diketahui oleh peserta BPJS.

BACA JUGA:Harus Tahu, Ini Daftar Jenis Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada sejumlah jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa penyakit dan kondisi medis yang tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan:
1. Perawatan Gigi Estetika
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya untuk perawatan gigi yang bersifat estetika, seperti pemasangan behel (braces) untuk merapikan gigi. Ini termasuk prosedur perawatan gigi yang bertujuan untuk meningkatkan penampilan.
2. Penyakit Akibat Tindak Pidana
Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak akan ditanggung oleh BPJS. Hal yang sama berlaku untuk cedera yang terjadi akibat usaha bunuh diri atau kecelakaan yang disebabkan oleh tindak kekerasan.

BACA JUGA:Tak Selalu Pria, Ini 4 Wanita Paling Kaya di Indonesia, Ada yang Hartanya Tembus Rp 77,68 Triliun

3. Penyakit atau Cedera Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk penyakit atau cedera yang terjadi akibat seseorang sengaja menyakiti dirinya sendiri, termasuk upaya bunuh diri atau penyiksaan diri.
4. Penyakit yang Berupa Wabah atau Kejadian Luar Biasa
Penyakit yang disebabkan oleh wabah atau kejadian luar biasa, seperti penyakit menular yang sedang mewabah, tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk situasi seperti pandemi global.

BACA JUGA:10 Wanita Terkaya di Dunia, Nomor 1 Bukan Bos L’Oreal

5. Perawatan Kecantikan atau Estetika
Layanan yang berhubungan dengan kecantikan, seperti operasi plastik untuk tujuan estetika (misalnya, pengencangan kulit, pemutihan wajah), tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. BPJS hanya menanggung tindakan medis yang memiliki indikasi medis yang jelas.
6. Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol atau Ketergantungan Obat
Penyakit yang disebabkan oleh ketergantungan pada alkohol atau obat-obatan terlarang tidak dapat dicover oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk kondisi medis yang terkait dengan penyalahgunaan zat.

7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan atau prosedur medis untuk infertilitas atau mandul, seperti bayi tabung (IVF) dan pengobatan kesuburan lainnya.

BACA JUGA:Wujud Sinergitas, BPKP Serahkan Hasil Penilaian Kapabilitas APIP Level 3 ke Pemkab Seluma

8. Penyakit atau Cedera Akibat Kejadian yang Tidak Dapat Dicegah
Cedera atau penyakit yang terjadi akibat kejadian yang tidak dapat diprediksi atau dicegah, seperti tawuran, juga tidak akan dijamin oleh BPJS.
9. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya untuk perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti pembelian suplemen, vitamin, atau obat-obatan yang tidak diresepkan oleh tenaga medis.
10. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai Peraturan
Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, tidak akan dicover oleh BPJS.

BACA JUGA:Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan untuk Perawatan Gigi? Ini Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: