Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025, Ada Perubahan Sistem Kelas Rawat Inap
Iuran BPJS Kesehatan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Segini iuran BPJS Kesehatan terbaru 2025, ada perubahan sistem Kelas rawat inap.
BPJS Kesehatan, yang selama ini telah menjadi bagian penting dari sistem jaminan kesehatan nasional, akan mengalami sejumlah perubahan besar pada tahun 2025.
BACA JUGA:Tanpa Perlu ke Penjahit, Inilah Cara Memperbaiki Celana Jeans Stretch, Dijamin Bisa Pas Lagi
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan sistem kelas Rawat Inap (RI) yang selama ini membedakan layanan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3.
Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap, dimulai pada Juli 2025. Selain itu, perubahan juga mencakup penyesuaian besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.
Lalu, berapa sebenarnya iuran BPJS Kesehatan terbaru di tahun 2025? Mari kita bahas secara lebih mendalam.
BACA JUGA:Ini Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan Per Januari 2025, Ada Kenaikan?
Penghapusan Sistem Kelas Rawat Inap
Salah satu kebijakan besar yang akan mulai diterapkan pada Juli 2025 adalah penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan.
Langkah ini disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Sistem KRIS ini nantinya akan menggantikan pembagian kelas rawat inap yang selama ini ada, dengan tujuan untuk meratakan akses pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas bagi seluruh peserta BPJS.
Namun, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa transisi menuju sistem KRIS ini akan dilakukan secara bertahap selama dua tahun.
Oleh karena itu, untuk sementara, tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan banyak berubah meskipun ada perubahan besar dalam sistem kelas layanan.
"Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," kata Budi.
BACA JUGA:Masyarakat Bisa Medical Check-Up Gratis Mulai Tahun 2025, Begini Caranya
Iuran BPJS Kesehatan 2025 Apa yang Berubah?
Sistem iuran BPJS Kesehatan yang baru akan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, meskipun ada beberapa penyesuaian berdasarkan status peserta dan kelas layanan yang dipilih. Berikut adalah rincian lengkap tentang bagaimana iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan pada 2025:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bagi peserta PBI yang merupakan warga miskin dan tidak mampu, iuran akan dibayarkan langsung oleh Pemerintah. Pemerintah akan menanggung penuh iuran untuk kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori ini, dengan tujuan untuk menjamin akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta yang bekerja pada lembaga pemerintahan, seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Dari 5% tersebut, 4% dibayar oleh pemberi kerja (misalnya pemerintah atau lembaga tempat bekerja), dan 1% dibayar oleh peserta itu sendiri.
Sementara itu, peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta juga akan dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembayarannya pun terbagi, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI untuk PNS Tahun 2025, Plafon Rp 100 Juta, Apa saja Syaratnya?
3. Iuran Keluarga Tambahan PPU
Peserta yang memiliki anggota keluarga tambahan (seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua) akan dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini juga dibayarkan oleh pekerja penerima upah (PPU).
4. Iuran untuk Peserta Bukan Pekerja (PBPU)
Peserta yang bukan penerima upah atau bukan pekerja (seperti wiraswasta atau individu lainnya) akan dikenakan iuran sesuai dengan kelas layanan yang dipilih. Untuk iuran peserta PBPU, berikut adalah rincian iuran berdasarkan kelas perawatan:
- Kelas III: Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Mulai Januari 2021, peserta kelas III membayar Rp 35.000, dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
- Kelas II: Iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
- Kelas I: Iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
BACA JUGA:Harga Terbaru TBS Kelapa Sawit 2 Januari 2025 di Kabupaten Bengkulu Tengah, Terendah Rp2.830 per Kg
5. Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang akan dibayar oleh Pemerintah.
6. Batas Waktu Pembayaran Iuran dan Denda
Penting untuk dicatat bahwa mulai 1 Juli 2026, tidak akan ada denda bagi peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: