Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024, Gajinya Standar, Nilai Tunjangannya Fantastis

Rabu 24-07-2024,15:11 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Untuk provinsi dengan PAD di atas Rp500 miliar, tunjangan operasional yang diberikan adalah paling rendah Rp1,25 miliar atau paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD tersebut. 

Berdasarkan perhitungan matematis, gaji Gubernur DKI Jakarta yang mencapai 0,15 persen dari total PAD sekitar Rp98,39 miliar per tahun, atau Rp8,2 miliar per bulan.

BACA JUGA:Nekat Terobos Jalur Bus TransJakarta, Mobil Berplat RI 24 Didenda, Segini Nominalnya

Namun, perlu dicatat bahwa angka tersebut adalah perkiraan saja. Jumlah gaji yang diterima oleh gubernur bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari angka tersebut, tergantung pada berbagai faktor termasuk kebijakan lokal dan sumber pendapatan lainnya yang mungkin diperoleh oleh pejabat tersebut selama masa jabatannya.

BACA JUGA:Inilah 9 Negara yang Berikan Gaji Karyawan Paling Besar, Paling Rendah Rp44 Juta Sebulan

Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Sebagai wakil Pemerintah Pusat, Gubernur memiliki berbagai tugas dan wewenang yang sangat penting. Berdasarkan PP ini, tugas gubernur meliputi:

  1. Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota.
  2. Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
  3. Memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
  4. Melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah.
  5. Melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota.
  6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

BACA JUGA:Gugatan Sengketa Lahan Mantan Bupati Seluma Ditolak PTUN Bengkulu. Ini Alasannya

Selain tugas tersebut, gubernur juga memiliki wewenang yang meliputi:

  1. Membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota.
  2. Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  3. Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antardaerah kabupaten/kota dalam satu provinsi.
  4. Memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota.
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Banyak Diincar, Ternyata Ini 5 Alasan Gaji Kerja di Luar Negeri Besar dari Pada di Indonesia

Selain tugas dan wewenang tersebut, gubernur juga memiliki tugas tambahan sebagai wakil Pemerintah Pusat, antara lain:

1. Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya.

2. Melantik bupati/wali kota.

3. Melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan, kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.

BACA JUGA:Mau Nonaktifkan BPJS Kesehatan? Simak, Begini Cara Nonaktifkannya secara Online Maupun Offline!

Dengan berbagai tugas, wewenang, dan tanggung jawab tersebut, jelaslah bahwa posisi Gubernur DKI Jakarta bukan hanya sekadar jabatan politik biasa, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pembangunan dan pengawasan di wilayah provinsi. 

Kategori :