BPNT atau Kartu Sembako diberikan dalam bentuk uang kepada KPM berdasarkan DTKS yang dibagikan setiap 2 bulan sekali. Uang dikirimkan ke nomor rekening KPM melalui bank BUMN.
Besaran BPNT adalah Rp 200 ribu per bulan, sehingga yang akan diterima adalah Rp 400 ribu tiap 2 bulan sekali.
3. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Bantuan Pangan Beras diberikan kepada KPM berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Bantuan ini mulanya disalurkan pada Januari-Maret 2024, lalu diperpanjang hingga Juni. Besarannya adalah 10 kg beras per KPM setiap bulan sekali.
Terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengatakan ada tambahan belanja bansos beras yang diiringi dengan pemberian bantuan daging ayam dan telur yang diperpanjang selama tiga bulan ke depan, yakni Agustus, Oktober, dan Desember. Nilai anggarannya Rp 11 triliun.
Pemberian bansos beras ini didasari atas lonjakan harga beras yang terjadi secara global.
BACA JUGA:Kenali Jenis Airbag yang Tersedia di Mobil Toyota, Biar Tak Salah Beli
4. BLT Mitigasi Risiko Pangan
BLT Mitigasi Risiko Pangan diberikan kepada 18,8 juta KPM. Tahap I dimulai pada Februari 2024 untuk 3 bulan. Besaran bantuannya adalah Rp 200 ribu per bulan.
Sementara itu, sebagai tambahan informasi, Pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk mendukung keluarga penerima manfaat (KPM) yang kurang mampu.
Salah satu bansos yang akan dicairkan pada periode Juli-Agustus 2024 adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2024.
KPM yang terdaftar sebagai penerima diimbau untuk rutin memeriksa rekening mereka.
KPM yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp 400.000. BPNT adalah bantuan yang rutin disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) setiap bulannya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Replanting Kelapa Sawit, 15 Saksi Diperiksa Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Selatan