NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jadi rebutan, ternyata segini gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur, nominalnya bikin ngiler.
Gubernur merupakan kepala pemerintahan daerah tingkat provinsi yang juga berperan sebagai wakil pemerintah pusat dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan di tingkat daerah.
BACA JUGA:Simulasi Cara Hitung Biaya Premi Asuransi Mobil, All Risk dan TLO
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Gubernur tidak bekerja sendiri, melainkan didampingi oleh seorang wakil Gubernur yang berfungsi untuk membantu memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang direncanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas mereka, baik gubernur maupun wakil gubernur mendapatkan gaji bulanan. Besaran gaji ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok yang diterima oleh seorang gubernur adalah sebesar Rp 3 juta per bulan. Sementara itu, wakil gubernur menerima gaji pokok yang sedikit lebih rendah, yakni sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Namun, selain gaji pokok, gubernur dan wakil gubernur juga berhak menerima tunjangan-tunjangan lainnya. Salah satu tunjangan yang diberikan adalah tunjangan jabatan.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan jabatan yang diterima oleh seorang gubernur adalah sebesar Rp 5,4 juta.
Adapun tunjangan jabatan untuk Wakil Gubernur adalah sebesar Rp 4,32 juta.
Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan fasilitas lain yang mendukung tugas mereka. Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000, mereka berhak mendapatkan rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya.
Rumah jabatan ini disediakan oleh negara dan digunakan selama masa jabatan. Selain itu, negara juga menyediakan kendaraan dinas untuk mendukung mobilitas gubernur dan wakil gubernur dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
BACA JUGA:3 Tempat Nongkrong Instagramable dan Ikonik di Dekat Jembatan Ampera Palembang
Penting untuk diketahui bahwa semua fasilitas ini, baik rumah jabatan maupun kendaraan dinas, harus dikembalikan dalam kondisi baik kepada pemerintah daerah (Pemda) setelah masa jabatan gubernur dan wakil gubernur berakhir.