- Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Persyaratan di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota.
Demikianlah informasi tentang Jadi rebutan! ternyata segini gaji dan tunjangan Gubernur Dan Wakil Gubernur. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin